INDIKATORSULTRA.COM – Kasus dugaan penyiraman air panas terhadap pasangan suami istri (pasutri) di Kelurahan Ranomeeto, Kecamatan Ranomeeto, Kabupaten Konawe Selatan, terus menjadi perhatian publik, pada Kamis (28/5/2026).
Dalam keterangannya, istri anggota polisi yang diduga melakukan penyiraman mengungkap bahwa korban merupakan pengepul bahan bakar minyak (BBM) yang diduga ilegal.
Perempuan berinisial RI itu mengakui terjadinya insiden penyiraman air panas terhadap korban saat datang menagih utang di rumahnya. Bahkan dia juga sempat menyinggung adanya dugaan penyalahgunaan BBM Ilegal.
“Solar pak diakan pengepul,” katanya usai di konfirmasi oleh tim media pada beberapa waktu lalu.
Ridayani juga menilai kedatangan korban ke rumahnya berlangsung dengan cara yang tidak sopan hingga memicu pertengkaran. Ia mengklaim memiliki rekaman CCTV dan berencana melaporkan balik korban terkait insiden tersebut.
Coba konfrmasi yang bersangkutan itu apakah dia datang kerumah orang dengan sopan. Tetangga saya pada dengar dia kayak orang kesurupan triak bukan main, sopan saya sambut dia. Cctv saya smentara di riset kmbali smoga rekamannya bisa diambil,” bebernya
Sebelumnya, korban Dian Lestari bersama suaminya datang ke rumah terduga pelaku di BTN Sahira, Ranomeeto, pada Senin (25/5/2026) sekitar pukul 11.00 Wita untuk menagih uang yang dipinjam. Namun situasi memanas hingga terjadi cekcok antara kedua pihak.
Korban mengaku disiram menggunakan air panas setelah sebelumnya sempat mendapat ancaman dari terduga pelaku. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka bakar pada bagian dada, perut hingga paha dan sempat menjalani perawatan medis di Puskesmas Ranomeeto sebelum melapor ke Polresta Kendari.
Hingga kini, kasus tersebut masih dalam penanganan pihak kepolisian. Dugaan aktivitas pengepulan BBM ilegal yang disebut dalam keterangan terduga pelaku juga belum mendapat tanggapan resmi dari aparat penegak hukum.



Komentar