Daerah
Beranda / Daerah / Cari Kepastian Hukum, PT Toshida Adukan Kendala Akses Jalan di Kolaka ke Polisi

Cari Kepastian Hukum, PT Toshida Adukan Kendala Akses Jalan di Kolaka ke Polisi

INDIKATORDULTRA.COM – PT Toshida Indonesia menyerahkan penanganan masalah penutupan akses jalan hauling di wilayah Pomalaa, Kabupaten Kolaka, kepada pihak kepolisian. Manajemen perusahaan telah melayangkan laporan resmi ke Polda Sultra pada 2 Februari 2026 lalu, laporan tersebut untuk mencari keadilan dan kepastian hukum atas aktivitas pertambangan mereka.

General Manager (GM) PT Toshida, Umar, menyatakan bahwa perusahaan mengalami kendala operasional akibat adanya penutupan akses jalan yang diduga dilakukan oleh pihak PT TRK.

“Kami mengedepankan penyelesaian melalui jalur hukum yang berlaku. Kami berharap ada titik terang agar operasional perusahaan dapat kembali berjalan normal,” kata Umar, Senin (9/2/2026) di Kendari.

Lebih lanjut, Umar menjelaskan poin utama yang menjadi materi laporan adalah dugaan penggunaan kawasan hutan tanpa izin yang sah untuk mendirikan pos dan membatasi akses jalan. Selain itu, manajemen PT Toshida juga melaporkan adanya persyaratan pembayaran tertentu untuk dapat melintasi jalur tersebut, yang dinilai memberatkan dan tidak sesuai ketentuan.

Catatan Tiga Tahun Riset Ilmiah, Ungkap Kondisi Biodiversitas Pulau Wawonii

Umar menambahkan bahwa situasi di lapangan menjadi kurang kondusif bagi para pekerja, sehingga aktivitas pengangkutan terpaksa dihentikan. Penghentian ini berdampak pada kerugian perusahaan yang ditaksir mencapai Rp 57 miliar sejak Agustus 2025.

Sementara itu Kabid Humas Polda Sultra, melalui Ps Paur Mitra Subdit Penmas IPDA Hasrun, membenarkan adanya laporan polisi oleh PT Toshida Indonesia.

“Ia laporannya sudah masuk, masih penyelidikan, ” Katanya.

Sukses Laksanakan Raker, PB HAM Sultra Tekankan Kaderisasi Kepada  Cabang Se-Sultra

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *