Bombana Daerah
Beranda / Daerah / Tercium Bau Ilegal di Proyek By Pass – Rumbia, Diduga Gunakan Batu dari Tambang Bodong

Tercium Bau Ilegal di Proyek By Pass – Rumbia, Diduga Gunakan Batu dari Tambang Bodong

BOMBANA, INDOKATORSULTRA.COM – Sejumlah proyek pemerintah di Kabupaten Bombana, Provinsi Sulawesi Tenggara, tahun anggaran 2025, kembali menjadi sorotan publik. Pasalnya, proyek-proyek tersebut diduga menggunakan material batu dari lokasi tambang ilegal, salah satunya proyek lanjutan pembangunan Jalan By Pass-Rumbia yang menelan anggaran sekitar Rp13 miliar.

Informasi yang dihimpun awak media menyebutkan, material batu yang digunakan dalam pekerjaan proyek tersebut berasal dari kawasan yang tidak memiliki izin tambang resmi (IUP) di wilayah Kecamatan Rumbia.

Proyek itu sempat berhenti dua minggu karena masalah material, tapi sekarang sudah jalan lagi. Mereka ambil batu dari Desa Tapawahhi,” ungkap salah satu warga Bombana yang enggan disebut namanya, Rabu (8/10/2025).

Proyek lanjutan jalan By Pass-Rumbia ini sebelumnya juga sempat dihentikan sementara pada tahun 2024 lalu karena munculnya dugaan serupa, yaitu penggunaan material dari lokasi ilegal. Namun, kini proyek tersebut kembali berjalan dengan sumber material berbeda, yang juga disinyalir belum mengantongi izin.

Catatan Tiga Tahun Riset Ilmiah, Ungkap Kondisi Biodiversitas Pulau Wawonii

Sumber di lapangan menyebut, aktivitas pengambilan batu gamping di sejumlah titik di Kecamatan Rumbia marak dilakukan tanpa pengawasan ketat. Batu-batu hasil tambang ilegal itu kemudian disuplai untuk memenuhi kebutuhan proyek infrastruktur di Bombana.

Bukan cuma proyek jalan ini, ada beberapa kegiatan fisik lain juga yang pakai batu dari tambang ilegal,” ujar sumber lain yang mengetahui praktik tersebut.

Sebelumnya, Forum Masyarakat Peduli Bombana (FMPB) juga gencar melayangkan protes terkait persoalan tersebut. Dalam pernyataannya koordinator FMPB, mendesak aparat penegak hukum dan instansi teknis untuk menelusuri sumber material proyek yang tengah dikerjakan di Bombana.

Cari Kepastian Hukum, PT Toshida Adukan Kendala Akses Jalan di Kolaka ke Polisi

“Ini jelas merusak tatanan. Kalau proyek pemerintah saja menggunakan material ilegal, maka sama saja negara turut melanggengkan kejahatan lingkungan dan ekonomi,” tegas aktivis FMPB itu.

FMPB meminta Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Bombana dan Dinas ESDM Provinsi Sultra turun langsung ke lapangan melakukan verifikasi, termasuk memeriksa legalitas asal material batu yang digunakan kontraktor pelaksana.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak media masih berupaya mengonfirmasi kontraktor pelaksana dan instansi terkait untuk memperoleh klarifikasi resmi atas dugaan penggunaan material ilegal tersebut.(Red)

Sukses Laksanakan Raker, PB HAM Sultra Tekankan Kaderisasi Kepada  Cabang Se-Sultra

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *