INDIKATORSULTRA.COM – PT Tiga Dara Perkasa Sultra membantah tuduhan penyalahgunaan dan peniagaan Bahan Bakar Minyak (BBM) industri secara ilegal yang dialamatkan kepada perusahaannya, Kamis (29/1/2026).
Saat ditemui Awak Media, Penanggung Jawab PT Tiga Dara Perkasasultra, Edi Santoso, menegaskan bahwa perusahaan yang dikelolanya telah mengantongi izin resmi untuk beroperasi. Ia menyebut tudingan yang beredar tidak berdasar.
“Kami memiliki Izin Pemberitahuan Melakukan Kegiatan Usaha (PMKU) yang diterbitkan oleh syahbandar . Selain itu, kami juga mengantongi Surat Keterangan Penyaluran Migas yang dikeluarkan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), dan dokumen dokumen lainya “ungkap Edi saat ditemui awak media.
Lebih lanjut, ia mengakui bahwa PT Tiga Dara Perkasa sultra memang tidak menjalin kerja sama atau kemitraan dengan PT Pertamina secara langsung. Namun demikian, menurutnya, pembelian BBM industri tidak harus dilakukan melalui Pertamina.
“Kami tidak pernah mengambil BBM dari SPBU. Selama ini, kami membeli dari agen atau niaga umum. Di mana harga lebih murah, di situ kami belanja,” jelasnya.
Terkait dugaan aktivitas ilegal berupa praktik ‘kencing’ BBM yang sempat dipergoki warga di wilayah Lalonggasumeeto, ia menegaskan bahwa hal tersebut merupakan tindakan oknum sopir yang tidak bertanggung jawab.
“Kami tidak tahu soal kencing itu. Itu ulah sopir-sopir nakal. Justru kami yang dirugikan atas perbuatan tersebut,” ujarnya.
Saat ditanya mengenai aduan yang telah masuk di Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara, dirinya menyatakan pihaknya siap kooperatif dan menunggu panggilan klarifikasi dari kepolisian.
“Kami siap dipanggil dan akan menunjukkan seluruh surat-surat izin yang kami miliki,” pungkasnya.
Sebelumnya, PT Tiga Dara Perkasa sultra dilaporkan ke Polda Sulawesi Tenggara oleh Forum Gerakan Mahasiswa Sulawesi Tenggara (Forgema Sultra) pada Selasa (27/1/2026).
Laporan tersebut terkait dugaan
penyalahgunaan dan peniagaan BBM industri secara ilegal, yang disebut bersumber dari laporan masyarakat kepada Forgema Sultra.



Komentar