Daerah
Beranda / Daerah / KIAMAT Desak Polri, Kejaksaan, dan KPK Usut Tuntas Jaringan Mafia Tanah

KIAMAT Desak Polri, Kejaksaan, dan KPK Usut Tuntas Jaringan Mafia Tanah

INDIKATORSULTRA.COM – Koalisi Anti Mafia Tanah (KIAMAT) mendesak aparat penegak hukum, termasuk Mabes Polri, Kejaksaan Agung, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), untuk segera melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap dugaan jaringan mafia tanah yang dinilai semakin mengkhawatirkan.

​Praktik perampasan hak-hak rakyat secara paksa tersebut dikecam keras karena dinilai sistematis dan merugikan masyarakat luas.

​Ketua Umum KIAMAT, Salianto, S.M., M.M., menyatakan bahwa mafia tanah menggunakan berbagai cara licik untuk merebut lahan milik masyarakat.

​Menurutnya, tindakan tersebut bukan hanya pelanggaran hukum, tetapi juga serangan terhadap martabat dan kesejahteraan rakyat kecil.

Catatan Tiga Tahun Riset Ilmiah, Ungkap Kondisi Biodiversitas Pulau Wawonii

​”Praktik mafia tanah semakin merajalela. Pemerintah dan masyarakat harus bersatu melawan para pelaku yang berupaya merampas hak rakyat. Jika dibiarkan, penderitaan masyarakat akan semakin dalam,” ujar Salianto

​Koalisi anti mafia tanah juga menyoroti beberapa kasus yang akhir-akhir ini mencuat ke publik. Di antaranya adalah konflik lahan di Tapak Kuda, Kota Kendari, serta kasus yang menimpa mantan Wakil Presiden RI, Jusuf Kalla, di Sulawesi Selatan.
​Menurutnya, kasus-kasus tersebut menunjukkan bahwa praktik perampasan lahan kini bergerak secara masif dan tidak memilih korban.

​Salianto menegaskan permintaan konkret agar institusi penegak hukum menelusuri aliran dana dan keterlibatan pihak-pihak tertentu yang diduga menjadi aktor di balik aksi perampasan tanah rakyat.

Cari Kepastian Hukum, PT Toshida Adukan Kendala Akses Jalan di Kolaka ke Polisi

​”Kami mendesak penegak hukum untuk menelusuri dan mengungkap seluruh permainan dan kongkalikong ini. Penindakan tegas terhadap pelaku diperlukan agar rakyat kembali merasa aman atas hak atas tanahnya,” tambah Salianto.

​Selain penindakan tegas, KIAMAT juga menyerukan langkah preventif berupa penguatan administrasi pertanahan yang transparan, peningkatan perlindungan hukum bagi pemilik lahan, serta program edukasi hukum bagi masyarakat agar tidak mudah diintimidasi.

​KIAMAT mengajak semua pihak, mulai dari pemerintah daerah hingga akademisi, untuk bersinergi mengakhiri praktik perampasan tanah melalui jalur hukum dan kebijakan publik yang berpihak pada kepastian hak milik masyarakat.

Sukses Laksanakan Raker, PB HAM Sultra Tekankan Kaderisasi Kepada  Cabang Se-Sultra

​”Yang kita butuhkan adalah penegakan hukum, transparansi, dan keadilan. Lawan mafia tanah dengan aturan, bukti, dan proses hukum yang adil,” tutup Salianto.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *