Uncategorized
Beranda / Uncategorized / CV Reski Amelia Tepis Tudingan Menambang Ilegal di Konawe Selatan 

CV Reski Amelia Tepis Tudingan Menambang Ilegal di Konawe Selatan 

INDIKATORSULTRA.COM – Pemilik CV Reski Amelia, Suparjo, membantah tudingan yang menyebut perusahaannya melakukan aktivitas penambangan di lahan koridor sebagaimana diberitakan sejumlah media online baru-baru ini.

Menurut Suparjo, tudingan tersebut tidak berdasar karena lokasi aktivitas CV Reski Amelia berada di dalam kawasan Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik PT CKS, bukan di lahan koridor sebagaimana yang dituduhkan.

“Jadi tidak benar kalau CV Reski Amelia menambang di lahan koridor, apalagi disebut menambang ilegal,” tegas Suparjo melalui sambungan telepon, Jumat (10/10/2025).

Pekat IB Kolaka Desak Kejati Tuntaskan  Kasus Dugaan Korupsi Perumda Kolaka

Ia menjelaskan bahwa CV Reski Amelia hanya berperan sebagai kontraktor mining yang bekerja di bawah koordinasi PT CKS.

“Kami hanya kontraktor mining di PT CKS,” ujarnya menegaskan.

Lebih lanjut, Suparjo menuturkan bahwa selain lokasi kegiatan penambangan berada di dalam wilayah IUP PT CKS, area tersebut juga memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) yang sah.

Evaluasi Iklan Google Ads: Cara Tepat Mengukur ROI untuk Keputusan Bisnis yang Lebih Baik

“Lokasi itu milik saya dan bersertifikat hanya saja memang masuk dalam IUP PT CKS 

sehingga pihaknya hanya bekerja sama begitupun hasil olahan kami juga dijual ke PT CKS sesuai kesepakatan antara kedua belah pihak,” jelasnya.

Dengan penjelasan tersebut, Suparjo berharap tidak ada lagi pemberitaan yang keliru dan merugikan pihaknya. Ia menegaskan komitmen CV Reski Amelia untuk tetap beroperasi sesuai aturan dan ketentuan hukum yang berlaku.

5 Kesalahan Paling Sering Terjadi dalam Google Ads dan Cara Menghindarinya

Diberitakan sebelumnya Grassroots Action Institute (GAT) menyoroti aktivitas tambang batu yang diduga ilegal di wilayah Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Direktur GAT Institut, Ashabul Antam, mengungkapkan bahwa salah satu perusahaan bernama CV Reski Amalia diduga melakukan kegiatan penambangan batu di lahan koridor tanpa izin resmi, tepatnya di Desa Mata Wawatu, Kecamatan Moramo Utara.

“Berdasarkan hasil penelusuran dan dokumentasi lapangan, kami menemukan sejumlah alat berat jenis excavator dan dump truck tengah beroperasi di lokasi koordinat 4.086182°S, 122.644681°E,” ujar Ashabul

Menurutnya, aktivitas tersebut menunjukkan adanya proses pengerukan material batu dari lereng bukit yang berada di kawasan koridor di luar area izin usaha pertambangan (IUP). Material hasil tambang itu disebut dijual ke salah satu perusahaan crusher batu di wilayah setempat.

“Kami lihat mobil keluar masuk angkut batu. Berdasarkan penelusuran, mereka menambang di luar IUP dan itu koridor,” jelasnya.

Ashabul menambahkan, aktivitas penambangan tanpa izin tersebut diduga telah berlangsung cukup lama tanpa kejelasan status perizinan dari instansi terkait.

Ia menegaskan bahwa jika benar terbukti melakukan kegiatan penambangan tanpa izin, perusahaan tersebut dapat dijerat dengan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).

“Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin dapat dipidana dengan penjara paling lama lima tahun dan denda hingga Rp100 miliar,” tegasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, media ini masih berupaya mengonfirmasi pihak CV Reski Amalia untuk memperoleh keterangan resmi terkait dugaan aktivitas penambangan tanpa izin tersebut.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *