Hukrim Kendari
Beranda / Daerah / Kendari / Direktur PT Golden Jadi Tersangka, Mabes Polri Diminta Gelar Perkara Khusus Hadirkan Dua Saksi Kunci

Direktur PT Golden Jadi Tersangka, Mabes Polri Diminta Gelar Perkara Khusus Hadirkan Dua Saksi Kunci

INDIKATORSULTRA.COM –  Kasus dugaan kriminalisasi yang menimpa Direktur PT Golden Anugrah Nusantara (GAN) memasuki babak baru. Kuasa hukum PT GAN, Kadir Ndoasa, S.H., secara resmi meminta agar proses Gelar Perkara Khusus dilakukan di Markas Besar (Mabes) Polri demi menjamin objektivitas penanganan perkara.

​Langkah ini diambil setelah pihak penasihat hukum mengajukan permohonan perlindungan hukum. dibeberapa institusi diantaranya Mabes Polri, Kejagung, dll dan bahkan Presiden.

“ini untuk mengungkap kejanggalan agar nantinya gelar perkara khusus ini, dapat mengoreksi dan sekaligus membuat terang tabir perkara  Laporan kliennya terhadap direksi PT. CSM  Samsul Alam Paddo atas dugaan pemalsuan IUP,” jelas kadir

Menurutnya, dengan menghadirkan saksi Kunci mantan buapati Kolut Rusda Mahmud dan Bupati Kolaka Utara saat ini Nur Rahman Umar dimana 2 pejabat tersebut yang mengetahui  persis luasan sesungguhnya IuP  PT. CSM NO 540-62/ 2011  dan dari situ benang merah masalah ini akan menjadi terang benderang apakah klien kami layak jadi tersangka atas 2 laporannya tentang dugaan pemalsuan surat atau tidak dan jika ke dua  pejabat tersebut menjelaskan luasan IUP PT. CSM bukan 475 maka laporan klien kami atas dugaan IUP palsu adalah benar

Nasib Mantan Abdi Negara di Balik Penertiban Aset Sultra: LBH HAMI Desak Ruang Komunikasi

Sehingga dengan demikian kata dia, status kliennya yang saat ini menyandang status tersangka merupakan perbuatan kesewenang-wenangan wenangan dari pejabat penyidik yang bersangkutan.

​Kuasa hukum Direktur PT Golden Anugrah Nusantara (GAN) ini juga  menilai penetapan tersangka terhadap Direktur PT GAN sarat akan kepentingan pihak tertentu. Ia mengungkapkan kekecewaannya terhadap penanganan perkara di Polda Sulawesi Tenggara (Sultra), di mana laporan pihak PT GAN atas dugaan pemalsuan dokumen yang dilakukan oleh PT Citra Silika Mallawa (CSM) justru dihentikan.

​”Laporan kami soal dugaan pemalsuan dokumen oleh PT CSM di-SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan). Malahan, klien kami yang merupakan pelapor justru dijadikan tersangka. Ini yang kami sebut sarat titipan,” tegas Kadir saat di temui di Mapolda Sultra selasa 27 januari 2026

​Menurut Kadir, surat permohonan perlindungan hukum yang ditembuskan ke berbagai instansi tinggi negara, termasuk Kepresidenan, telah mendapat respon positif. Pihaknya kini optimistis bahwa penanganan perkara di tingkat Mabes Polri akan memberikan ruang yang lebih transparan bagi kliennya untuk membela hak-hak hukumnya.

CV Duta Setia:Kompensasi 12 Karyawan Siap Dibayarkan

​”Dengan adanya respon baik dari instansi terkait, kami berharap penegakan hukum tidak lagi tajam ke bawah namun tumpul ke atas dalam perkara sengketa ini,” tandasnya

Kadir juga menambahkan agar dalam peroses Gelar Perkara Khusus beberapa saksi kunci dihadirkan termasuk mantan bupati kolaka utara Rusda Mahmud serta bupati kolaka utara saat ini Nur rahman

” Kami ingin hukum ditegahkan seadil adilnya,” tutup Kadir Ndoasa SH

PT Hoffmen Energi Perkasa Salurkan Bantuan Bibit Kakao untuk Kelompok Tani di Konsel

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *